Ada dua jenis lembaga keuangan yang dikenal oleh masyarakat Indonesia, yakni lembaga keuangan bank dan non-bank (LKBB). Lantas, apa saja perbedaan lembaga keuangan bank dan non-bank tersebut? Apakah keduanya bisa memberikan dampak besar bagi pertumbuhan perekonomian negara?
Dalam UU No. 14 tahun 1967, lembaga keuangan adalah suatu badan yang mempunyai aktivitas atau kegiatan di bidang keuangan yang berperan untuk melakukan penarikan uang serta menyalurkannya ke masyarakat secara luas. Meski sama-sama mempunyai kegiatan untuk mengelola keuangan, akan tetapi lembaga keuangan bank dan non-bank ini berbeda dari segi peran dan fungsi.
Pengertian Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan di Indonesia yang hingga kini keberadaannya sudah sangat akrab di kehidupan sehari-hari masyarakat umum. Meskipun demikian, bank ternyata bukanlah satu-satunya lembaga keuangan yang bisa digunakan oleh masyarakat. Selain bank, masih ada jenis lembaga keuangan lainnya yang perlu kamu ketahui. Lembaga tersebut disebut dengan lembaga keuangan non-bank.
Pada dasarnya, fungsi yang dimiliki oleh kedua lembaga ini hampir sama, yakni untuk memberikan layanan keuangan kepada nasabahnya. Akan tetapi, masing-masing lembaga ini juga mempunyai fungsi khusus. Bank mempunyai fungsi untuk menerima setoran dana dari setiap nasabahnya, kemudian mereka akan menawarkan pinjaman kepada nasabah lainnya. Dari layanan keuangan ini, bank akan memberikan kompensasi kepada nasabah berupa bunga.
Sementara itu, fungsi lembaga keuangan non-bank sendiri adalah untuk menghimpun dana dari nasabah secara tak langsung dan berhak mengeluarkan surat berharga dari dana yang mereka himpun.
Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Berdasarkan penjelasan diatas, sudahkah kamu memahami apa perbedaan lembaga keuangan bank dan non-bank? Jika belum memahaminya, berikut ini adalah beberapa poin yang bisa menggambarkan perbedaan dari dua lembaga keuangan tersebut:
-
Bank umumnya akan menghimpun dana secara langsung ke dalam bentuk produk keuangan seperti tabungan, giro, dan deposito, atau dilakukan secara tak langsung. Sedangkan lembaga non-bank menghimpun dana dari nasabah secara tidak langsung.
-
Bank mempunyai kewenangan untuk mencetak uang giral oleh Bank Indonesia dan bisa mempengaruhi peredaran uang tunai di masyarakat. Sedangkan lembaga keuangan non-bank tak bisa melakukan hal tersebut.
-
Tujuan utama penyetoran uang ke bank untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, serta bunga. Sedangkan tujuan utama penyetoran uang ke lembaga non-bank untuk bisa mendapatkan penghasilan tambahan berupa investasi, pembelian, dan berbagai kegiatan lainnya.
Meskipun terdapat perbedaan lembaga keuangan bank dan non-bank, tapi posisi keduanya sama-sama penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. perputaran dana yang dilakukan oleh kedua lembaga ini pun cukup berkontribusi terhadap kemajuan perekonomian suatu negara, tak terkecuali Indonesia.
Contoh Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank ini terdiri dari dua jenis. Apa saja jenisnya? Di bawah ini adalah 3 contoh lembaga keuangan bank:
- Bank Sentral
- Bank Umum
Bank sentral merupakan bagian integral dalam suatu sistem keuangan dan ekonomi. Fungsi utama bank sentral adalah untuk mencetak uang, menetapkan suku bunga, menetapkan kebijakan moneter, dan memastikan stabilitas keuangan. Itulah sebabnya bank sentral umumnya dikelola oleh pemerintahan. Di Indonesia, lembaga keuangan yang termasuk pada jenis bank sentral ini adalah Bank Indonesia atau BI.
Fungsi utama yang dimiliki oleh bank umum adalah sebagai perantara keuangan yang beroperasi secara konvensional atau syariah. Dalam praktiknya, bank umum akan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat untuk disalurkan kembali kepada individu maupun perusahaan tertentu dalam bentuk pinjaman.
Bank semacam ini biasa saja dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Contoh bank umum yang sudah familiar di kalangan masyarakat Indonesia di antaranya adalah Mandiri, BRI, BNI, BCA, BSI, BTN, Muamalat, dan masih banyak lagi.
Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank
Sedangkan contoh lembaga keuangan non-bank di antaranya sebagai berikut:
- Pegadaian
- Lembaga Pembiayaan
- Bursa Efek
- Lembaga Dana Pensiun
- Perusahaan Asuransi
- Finansial Teknologi