Berkembangnya iklim usaha, dewasa ini terlihat dari indikator bertumbuhnya jumlah perusahaan baru yang didukung oleh keberadaan layanan penyewaan kantor bersama atau yang lebih dikenal dengan Virtual Office. Hal tersebut disambut baik oleh pemerintah dengan implementasi akan teraturnya alur birokrasi untuk perizinan berusaha.
Awal mula menjamurnya jasa penyewaan alamat kantor tersebut bermula ketika tingginya kebutuhan akan lokasi kantor terbentur oleh Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi dari pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat.
Dimana pemerintah memberlakukan zonasi wilayah dengan tujuan pengelolaan lingkungan secara bijak, baik dari segi tata ruang dan sumberdaya demi kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Pembagian zonasi wilayah sesuai dengan peruntukan tersebut diantaranya yaitu:
-
Zona Terbuka Biru;
-
Zona Lindung;
-
Zona Hutan Kota;
-
Zona Taman Kota/Lingkungan;
-
Zona Permakaman;
-
Zona Jalur Hijau;
-
Zona Hijau Rekreasi;
-
Zona Pemerintahan Nasional;
-
Zona Perwakilan Negara Asing;
-
Zona Pemerintahan Daerah
-
Zona Perumahan Kampung;
-
Zona Perumahan KDB Sedang-Tinggi;
-
Zona Perumahan Vertikal;
-
Zona Perumahan KDB Rendah;
-
Zona Perumahan Vertikal KDB Rendah;
-
Zona Pelayanan Umum dan Sosial;
-
Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa;
-
Zona Perkantoran, Perdagangan dan Jasa KDB Rendah;
-
Zona Campuran; dan
-
Zona Industri dan Pergudangan.
Zonasi yang memang diperuntukan bagi para pengusaha adalah zona perkantoran, perdagangan, jasa, campuran, industri dan pergudangan. Zona tersebut diperbolehkan untuk mendapatkan perizinan yang sah dari Pemerintah.
Namun sayangnya permintaan yang tinggi akan tempat usaha tidak seimbang dengan ketersediaan lokasi yang ada, maka dari itu munculah solusi untuk menyediakan layanan sewa alamat kantor yang dapat digunakan bersama.
Pengertian Virtual Office
Virtual Office atau yang lebih dikenal dengan kantor virtual merupakan layanan sewa alamat kantor bersama yang disediakan oleh penyedia layanan jasa kepada perusahaan yang baru berkembang atau yang sudah mapan sekalipun, atas dasar kebutuhan akan alamat kantor yang berada di zonasi niaga.
Virtual Office umumnya disewakan dalam jangka waktu satu tahun, namun beberapa pemberi sewa menawarkan paket bundling menarik apabila kamu bersedia menyewa virtual office relatif lebih lama.
Cara Kerja Virtual Office
Menurut Surat Edaran Nomor 8/SE/2015 Tentang Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Kantor Bersama dan Kantor Virtual (Virtual Office) menjelaskan bahwa untuk pemberian surat keterangan domisili perusahaan bagi Kantor Virtual (Virtual Office) dipersyaratkan memiliki minimal luas kantor sebesar 6 M², dan didalamnya terdapat kegiatan atau aktivitas yang dapat dibuktikan dengan administrasi dan peralatan kegiatan yang mendukung operasional kantor.
Maka dari itu, virtual office yang banyak bertebaran tidak hanya menyediakan fasilitas berupa sewa alamat kantor saja, namun juga dibarengi dengan penyewaan ruangan meeting yang didedikasikan khusus untuk para pelanggannya, dengan batasan jam sewa perbulan.
Terdapat perbedaan nominal harga yang ditawarkan oleh pemberi sewa, indikator harga ditaksir dari pemilihan lokasi virtual office, dan layanan yang didapat (seperti layanan surat-menyurat dan telepon bersama).
Peminatnya juga beragam, mulai dari kalangan pekerja lepas atau freelancer, perusahaan startup, maupun perusahaan-perusahaan ternama.
Terkait persyaratan yang dibutuhkan oleh penyedia jasa dalam penyewaan virtual office yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office adalah identitas dari perorangan maupun legalitas perusahaan penyewa jasa tersebut, seperti:
-
Identitas pribadi (KTP dan NPWP) salah satu dari direksi atau pemilik usaha harus KTP DKI Jakarta;
-
Kartu Keluarga;
-
Email yang dapat dihubungi;
-
Nomor Ponsel yang bisa dihubungi;
-
Akta Perusahaan; dan
-
NPWP Perusahaan.
Hal tersebut nantinya akan berkaitan dengan pajak atas sewa bangunan yang dibebankan kepada penyewa, yang membutuhkan identitas atau legalitas dari perusahaan yang menjadi tenant.
Manfaat Virtual Office
Keuntungan yang didapat dari virtual office diantaranya:
- Sudah dalam kawasan Zona Komersil atau Niaga;
- Alamat kantor bergengsi;
- Layanan penerimaan dan notifikasi surat-menyurat;
- Operasional kantor bisa dimana saja;
- Sudah termasuk pengurusan perizinan domisili (gedung atau kantor).