Saat ini, masih banyak masyarakat yang masih awam dengan faktur pajak elektronik, mungkin karena tidak banyak masyarakat yang berkepentingan langsung menggunakan layanan faktur elektronik ini. Akan tetapi, bagi kamu pemilik usaha wajib mengenal dan mempelajari apa itu faktur elektronik atau e-Faktur.
Apa itu Faktur Elektronik
Faktur elektronik atau e-Faktur yaitu Faktur Pajak berbentuk elektronik dan dibuat melalui sistem aplikasi elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebenarnya hampir sama faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik yang merupakan bukti dari pemungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah melakukan proses penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) maupun penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), hanya medianya saja yang berbeda. Jadi dari setiap penyerahan JKP maupun BKP, PKP akan memproses pembuatan faktur pajaknya.
Perubahan ke inovasi faktur elektronik dalam pembuatan dan pelaporannya bertujuan untuk mengurangi faktur pajak fiktif yang banyak bermunculan. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kecurangan pajak yang pastinya akan merugikan negara. Selain itu, tujuan pembuatan faktur elektronik diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi PKP, sehingga kewajibannya mengenai perpajakan menjadi lebih mudah dalam prosesnya.
Perusahaan diharap melakukan pemasangan instalasi e-Faktur pada perangkat yang dimiliki, akan terhubung secara otomatis dari e-Faktur dengan program e-SPT. Sehingga pembuatan SPT Masa PPN juga menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan memiliki bukti berupa faktur pajak berbentuk elektronik tersebut, yang menyatakan bahwa PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui peraturan DJP No. KEP-136/PJ/2014 yang menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Elektronik atau e-Faktur secara bertahap. Dimulai tanggal 1 Juli 2014 bagi PKP tertentu (yakni 45 PKP yang telah ditetapkan), kemudian mulai 1 Juli 2015 untuk semua PKP di wilayah Jawa dan Bali yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setahun kemudian, pada 1 Juli 2016 mewajibkan PKP nasional di seluruh Indonesia wajib menggunakan faktur elektronik.
Apakah syarat untuk menggunakan faktur elektronik atau e-faktur?
Setelah membahas apa itu faktur elektronik, kemudian mari kita bersama-sama mengetahui apa saja persyaratan untuk dapat menggunakan aplikasi e-faktur atau faktur elektronik tersebut.
- Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
- Wajib Pajak Badan telah dikukuhkan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak)
- Telah memiliki Digital Certificate e-Faktur atau Sertifikat Elektronik (SE)
- Melakukan registrasi pada aplikasi Faktur Elektronik atau telah memiliki akun Faktur Elektronik
- Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan pastikan masih dalam keadaan aktif / tidak kadaluarsa
Kemudian, kapan dan dalam keadaan apa Faktur Elektronik dibuat?
e-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik dibuat oleh PKP pada keadaan berikut :
- Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)
- Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak)
- Pada saat pembayaran termin
- Pada saat penerimaan pembayaran BKP/JKP sebelum penyerahan BKP/JKP
- Dan pada saat lainnya yang telah diatur sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)
Pada faktur elektronik, agar bisa dianggap sah menjadi faktur pajak seperti faktur pajak manual sebelumnya, faktur elektronik harus memiliki keterangan informasi lengkap. Yakni tentang penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP, sesuai dengan pasal 4 PER-16/PJ/2014, setidaknya memuat beberapa hal berikut ini :
- Pajak Penambahan Nilai (PPN) yang dikenakan
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan
- Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
- Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
- Jenis jasa atau barang, jumlah harga jual atau pengganti dan potongan harga jika ada
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak elektronik
- Nama beserta tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Kemudian pada point nomor 4, jika pembeli BKP atau penerima JKP bukan badan usaha / orang pribadi yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka pada identitas pembelinya wajib diisikan dengan ketentuan berikut :
- Pada nama dan alamat pembeli BKP atau penerima JKP akan diisi dengan nama dan alamat sesuai dengan identitas pada Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
- Dan pada NPWP pembeli BKP atau penerima JKP akan diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 kemudian harus mencantumkan nomor identitas pada NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor Paspor untuk para WNA (Warga Negara Asing)
Nah, penjelasan di atas adalah tentang Faktur Pajak atau e-Faktur. Seputar pengertiannya, syarat penggunaan faktur elektronik, kapan faktur elektronik dibuat dan lain sebagainya untuk menambah pengetahuan kamu, khususnya pemilik usaha dalam perpajakan. Selain kelancaran bisnis kamu, tertib pajak juga wajib untuk diperhatikan agar kelancaran bisnis kamu tidak terhambat.
Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu, sampai jumpa di artikel kami selanjutnya !!!