Pembuatan faktur pajak ini bisa dibilang gampang-gampang susah, apalagi jika kamu baru saja terjun di dunia perpajakan, maka kamu perlu mempelajari hal-hal dasar mengenai pajak. Dalam pembuatan faktur pajak terdapat format-format yang harus digunakan dan hal-hal penting lainnya yang juga harus disertakan.
Nah, lalu bagaimana cara membuat faktur pajak untuk invoice yang benar, cepat dan mudah? Simak penjelasannya di dalam artikel ini ya!
Sekilas Tentang Faktur Pajak
Hal pertama yang perlu kita pahami disini adalah pengertian dan definisi dari faktur pajak itu sendiri. Dilansir dari katadata, faktur pajak adalah bukti dari pungutan pajak yang dibuat dan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP).
Penyerahan faktur pajak ini harus dikerjakan setiap tahunnya oleh setiap perusahaan yang memang sudah ditetapkan sebagai PKP sebelumnya. Hal tersebut dilakukan sebagai tanda bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah memotong atau memungut pajak dari setiap aktivitas dan kegiatan transaksi penjualan jasa atau barang kena pajak yang sudah mereka kerjakan.
Faktur pajak yang dikeluarkan ketika masih di periode pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilaporkan dalam bentuk SPT Tahunan yang nantinya akan menjadi bukti bahwa PKP sudah melakukan kewajiban mereka membayar pajak dari transaksi yang mereka lakukan dan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Di Indonesia pihak-pihak yang masuk dalam kategori mendapatkan faktur pajak adalah individu dan badan yang sudah ditetapkan sebagai PKP yang telah dikenakan pajak (PKP Pembeli) oleh PKP penjual.
Syarat untuk Membuat Faktur Pajak
Setidaknya ada 4 tahap dalam pembuatan dan penerbitan faktur pajak, antara lain individu atau badan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, memiliki sertifikat elektronik pajak, menerima Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui e-Nofa dan bisa mendapatkan NSFP lewat KPP.
Sementara itu informasi dan data yang harus dituliskan dan dicantumkan saat pembuatan faktur pajak, yakni:
-
Nama PKP yang menyerahkan JKP atau BKP, nomor NPWP, dan alamat.
-
Nama PKP pembeli JKP atau BKP, NPWP dan alamat.
-
Menuliskan informasi terkait jasa atau barang, dengan total harga jual ataupun penggantian serta potongan dari harga tersebut.
-
Total PPN yang diambil.
-
Total PPNBM yang diambil.
-
Nomor seri, kode dan tanggal pembuatan dari faktur pajak.
-
Jabatan, nama belakang, serta tanda tangan dari pihak yang terlibat.
Cara Membuat Faktur Pajak Elektronik
Pembuatan faktur pajak sendiri terbagi menjadi dua yakni secara elektronik dan manual. Namun, pada tanggal 1 Juli 2016, pembuatan faktur pajak diharuskan melalui aplikasi e-Faktur. Hal ini sudah diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 mengenai cara membuat faktur pajak dan pelaporan faktur pajak di dalam bentuk elektronik.
Cek juga : Apa Itu Faktur Elektronik
Tujuan dari pemberlakukan pelaporan menggunakan e-faktur adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak, sebab aplikasi ini juga bisa menurunkan tingkat pemalsuan faktur pajak atau faktur pajak fiktif.
Di dalam aplikasi e-faktur, untuk tanda tangan pejabat pajak perusahaan sudah digantikan dengan menggunakan QR code. Hal tersebut dilakukan sebagai validasi faktur pajak yang resmi dan sah sebagai pemungutan PPN atau PPnBM.
Untuk dapat menggunakan aplikasi e-faktur, kamu perlu memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sebelumnya, syarat-syarat tersebut adalah
-
Mempunyai sertifikat elektronik
-
Memiliki NPWP badan
-
Memiliki perangkat komputer yang sesuai dan memenuhi standarisasi yang direkomendasikan oleh pihak DJP.