Konfigurasi sistem pembayaran ritel Indonesia saat ini belum cukup memadai dalam menjawab tantangan pada era digital. Dimana pengembangan infrastruktur perbankan masih terus dilakukan dengan tujuan untuk mendukung ketersediaan layanan pembayaran secara real time, seamless, serta tersedia 24 jam sampai 7 hari, dengan tingkat keamanan dan efisiensi yang tinggi.
Terdapat beberapa fasilitas transaksi seperti GPN dan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) sebagai infrastruktur ritel pada sisi back-end, yang menjadi tulang punggung untuk switching, kliring, dan settlement bagi transaksi ritel nasional.
Akses SKNBI belum sepenuhnya real time dan belum beroperasi 24 jam dan 7 hari. Solusinya adalah dengan penerapan Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN, dimana GPN merupakan sebuah sistem jaringan antar bank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.
Definisi Gerbang Pembayaran Nasional
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) atau GPN (NPG) adalah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Ruang lingkup dari GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi:
-
Interkoneksi Switching;
-
Interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran berupa kanal ATM (anjungan tunai mandiri), electronic data captured (EDC), agen, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya; dan
-
Interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM yakni kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan instrumen pembayaran lainnya.
Interface pembayaran yang terintegrasi pada prinsipnya merupakan sebuah platform yang dapat menggabungkan seluruh kanal pembayaran dengan menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) untuk dapat melayani transfer dana, baik antar bank maupun non bank secara real time. Koneksi interface dengan GPN menjadikan berbagai layanan berbasis mobile menjadi lebih mudah dan murah untuk dilakukan.
Lembaga penyelenggara GPN meliputi:
-
Lembaga Standar;
-
Lembaga Switching; dan
-
Lembaga Services.
Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap penyelenggara GPN baik itu secara langsung maupun maupun tidak langsung (melalui laporan dan informasi lainnya).
Implementasi GPN disesuaikan dengan lembaga penyelenggaranya, yang terdiri atas fungsi standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme struktural untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Fungsi tersebut sekaligus menjadi tugas pokok penyelenggara GPN yang bersinergi dengan pihak yang terhubung dengan GPN sehingga dapat tercapai interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem tatanan pembayaran nasional.
Kapasitas Lembaga Services GPN juga akan diperluas dengan tambahan cakupan kliring dan settlement instrumen Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik (UE). sepanjang Inovasi Platform Sistem pembayaran dan BI FAST belum siap untuk memproses transaksi berbasis mobile, maka pemrosesan transaksi kartu dan mobile akan melalui GPN.
Sasaran Utama Gerbang Pembayaran Nasional
GPN dapat menjadi landasan untuk pemrosesan transaksi pembayaran massal melalui proses integrasi atas seluruh kanal pembayaran dan pemrosesan domestik yang selama ini belum dapat terselenggara secara efisien.
Dikarenakan, GPN dibangun dengan tujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal. Maka dari itu, GPN dibuat dengan memperhatikan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai yang menggunakan instrumen pembayaran ritel.
GPN juga dibentuk untuk memfasilitasi serta memperluas akseptasi masyarakat dalam gerakan nasional non tunai. Disadur dari laman Bank Indonesia, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yakni:
-
Menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring, dan setelmen secara domestik;
-
Meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi; dan
-
Meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional untuk mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan.
Perluasan layanan GPN akan difokuskan pada pengembangan standar layanan pembayaran berbasis kartu (selain kartu debit dan kredit) dengan tahapan yang akan disepakati bersama dengan industri. Selain itu, GPN terkoneksi dengan kanal pembayaran berupa ATM, mesin EDC (Electronic Data Captured), agen pembayaran, payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya.
Manfaat Gerbang Pembayaran Nasional Bagi Merchant
- Interoperabilitas Bagi Merchant
- Bebas Tarif
- Eskalasi Pendapatan
Yang dimaksud dengan interoperabilitas adalah kondisi dimana instrumen pembayaran dapat digunakan pada infrastruktur lain selain dari infrastruktur penerbit yang bersangkutan. Dengan kata lain, merchant tidak perlu menyediakan banyak mesin EDC, dikarenakan GPN memiliki keunggulan untuk diterima oleh berbagai jenis Electronic Data Captured.
Pemberlakuan merchant discount rate pada uang elektronik chip based terhitung rendah bagi transaksi melalui GPN, berkisar antara 0% sampai 0,7% untuk tujuan komersil hingga nirlaba. Merchant Discount Rate adalah tarif yang dikenakan kepada pedagang atau merchant oleh bank.
Dengan ragam kemudahan yang didapat baik itu dari sudut pandang pembeli hingga penjual, manfaat yang dirasakan oleh merchant secara general berupa peningkatan kapasitas revenue akibat sistem pembayaran yang praktis.
Manfaat Gerbang Pembayaran Nasional Bagi Konsumen
- Aksesibilitas Pelanggan
- Efektif dan Efisien
- Bebas Biaya
- Keamanan