Pemerintah Indonesia terus menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung sosialisasi pembayaran online di Indonesia. Untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, inovasi yang semakin maju dan kompetitif, maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diintegrasikan pada penyelenggaraan Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway.
Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN adalah sebuah sistem jaringan antar bank di Indonesia yang diinisiasi oleh Bank Indonesia, dan merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi secara nontunai.
Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung dengan GPN wajib mematuhi kebijakan skema harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Kebijakan skema harga tersebut salah satunya yakni merchant discount rate atau MDR yang digunakan oleh penyelenggara GPN, penyelenggara Switching yang bekerja sama dengan Lembaga Switching, dan pihak yang terhubung dengan GPN.
Apa Itu Merchant Discount Rate?
Bank Indonesia mendefinisikan merchant discount rate atau MDR sebagai tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank, atau penyedia jasa pembayaran, dimana besaran nominal merchant discount rate dan distribusi MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk QRIS) atau penyedia jasa pemroses pembayaran (untuk metode pembayaran lainnya).
Merchant Discount Rate QRIS
Pemerintah Indonesia menerapkan Merchant Discount Rate standar 0,7% untuk semua transaksi QRIS online dan offline, dan dibayarkan oleh merchant dengan memotong langsung biaya layanan ke saldo yang masuk ke rekening penampung merchant.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 Tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dimana merchant discount rate merupakan tarif yang dikenakan kepada pedagang atau merchant oleh bank.
Bank Indonesia menegaskan bahwa merchant discount rate merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh merchant dan tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen, apabila dibebankan kepada konsumen maka akan berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan dari merchant tersebut.
Implementasi Merchant Discount Rate QRIS
Bank Indonesia menetapkan kebijakan atas skema harga untuk merchant discount rate, dimana merchant discount rate ditetapkan dengan memenuhi beberapa pertimbangan antara lain:
-
Perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi;
-
Aspek cost of recovery dengan margin yang wajar dan tingkat risiko;
-
Besaran dan struktur tarif dan bea; dan
-
Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional;
Lembaga keuangan resmi seperti Bank menerapkan merchant discount rate dalam berbagai lini layanannya. Diantaranya sebagai biaya administrasi transaksi yang dikenakan kepada merchant atas pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan kartu dan atau uang elektronik. Umumnya dapat ditemui pada penggunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat dipakai untuk menerima transaksi pembayaran dengan menggunakan Kartu Debit, Kartu Kredit, dan scan QRIS.
Sistem pembayaran bersama berbasis server diwujudkan salah satunya dalam bentuk QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Demi memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait merchant discount rate yang dilangsungkan atas transaksi Scan QRIS. Dimana besaran tarif yang dibebankan tergantung dari jenis merchant.
Besaran Merchant Discount Rate QRIS Berdasarkan Jenis Usaha
Melalui QRIS, kamu akan mendapat tarif senilai 0,7% apabila kategori usaha kamu berupa Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar. Sektor pendidikan dikenakan biaya sebesar 0,6%, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU sebesar 0,4%, kemudian transaksi government to people (G2P) atau people to government (P2G) dan Usaha Mikro (UMI) sebesar 0%.
Pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan diwujudkan dengan memperpanjang masa berlaku merchant discount rate melalui Scan QRIS offline sebesar 0% untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI), dari semula tertanggal 30 Juni 2022 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Dengan tujuan untuk melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.
Kebijakan pemerintah yang dapat disimpulkan dari ulasan diatas tak lain bertujuan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah labilitas perekonomian global kini. Mendukung pembangunan ketahanan serta peningkatan daya saing yang sejalan dengan upaya pengendalian inflasi dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Merchant Discount Rate pada Uang Elektronik
Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran atau transfer dana. Uang Elektronik merupakan instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut:
-
Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
-
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
-
Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Uang elektronik berdasarkan media penyimpanan dibagi kedalam segmen uang elektronik server based yaitu uang elektronik dengan media penyimpan berupa server, kemudian uang elektronik chip based yaitu uang elektronik dengan media penyimpan berupa chip.
Contoh uang elektronik berbasis chip ialah seperti E-Money Mandiri, Tap Cash BNI, Flazz BCA dan Brizzi BRI. Selanjutnya, uang elektronik berbasis server diantaranya seperti layanan dompet digital atau e-wallet termasuk ke dalam yaitu GoPay, LinkAja, ShopeePay, OVO dan DANA.
- Uang Elektronik Chip Based
-
Tarif 0,5% untuk transaksi reguler misalnya untuk Usaha Mikro hingga Besar dan Pendidikan; dan
-
Tarif 0% untuk transaksi government to people (G2P) atau people to government (P2G) misalnya bantuan sosial, pembayaran pajak, paspor, dan donasi (nirlaba).
- Uang Elektronik Server Based
-
Gopay : 2% (produk fisik) – 4% (produk digital)
-
OVO : 1,67% (produk fisik) – 3,03% (produk digital)
-
ShopeePay : 2% (produk fisik) – 4% (produk digital)
-
LinkAja : 1,67%
-
Dana : 1,67%