Pinjaman merupakan salah satu bentuk hutang, baik pada lembaga pemberi kredit, maupun bank. Bahkan, kartu kredit juga termasuk hutang. Apakah kamu sering menggunakan kartu kredit? Bila sering menggunakan alat pembayaran ini, dan menunggak pembayaran tagihan, kamu harus mengetahui lamanya tagihan kartu kredit diputihkan.
Saat sering terlambat melakukan pembayaran tagihan, kamu akan berpotensi masuk di dalam daftar hitam bank, sehingga nantinya akan sulit memperoleh pinjaman kembali dari bank. Ketika masuk ke dalam daftar hitam bank yang disebabkan karena tagihan kartu kredit, kamu harus menunggu hingga kartu kredit diputihkan kembali.
Apa itu Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?
Sebenarnya, apa itu tagihan kartu kredit yang diputihkan? Istilah ini merupakan penghapusan nama nasabah dan jumlah tagihan yang dimilikinya dalam daftar hitam bank. Biasanya, saat nasabah mengajukan kredit, bank akan melakukan pengecekan skor kredit di dalam sistem BI checking.
Bank Indonesia (BI) checking sendiri merupakan sumber data yang isinya merupakan riwayat kredit dari nasabah yang selalu diperbarui oleh seluruh bank di Indonesia. Contohnya, beberapa kali kamu pernah memiliki kartu kredit di bank, sayangnya kartu kredit tersebut gagal bayar. Nantinya, bank akan memperbarui data BI checking yang kamu miliki.
Akhirnya, nama kamu masuk ke dalam daftar hitam bank, dan ketika ingin meminjam uang di bank lain, mereka akan melakukan pengecekan riwayat kredit di database. Dari sini, bank lain akan mengetahui bila kamu memiliki hutang kartu kredit, sehingga bank lain harus mengetahui berapa lama tagihan kartu kredit diputihkan.
Cara Cek Tagihan Kartu Kredit
Bagaimana cara mengecek jumlah tagihan kartu kredit? Besarnya tagihan biasanya akan dikirimkan oleh pihak bank di alamat yang sudah terdaftar. Pastikan jika data pribadi yang ditulis pada surat tagihan sesuai dengan data kamu.
Kamu dapat memeriksa nama pemilik kartu kredit, nomor kartu kredit tertulis serta alamat penagihan. Jangan lupa mengecek tanggal tagihan, kemudian jatuh tempo pembayaran. Biasanya, jatuh tempo memiliki waktu 20 hari setelah pengiriman surat tagihan. Jika terlambat melakukan pembayaran, kamu akan dikenai denda keterlambatan.
Berapa Lama Tagihan Kartu Kredit Diputihkan?
Lantas, berapa lama tagihan kartu kredit ini diputihkan? Umumnya, BI checking akan menampilkan status kelancaran pembayaran dalam waktu 24 bulan terakhir. Sayangnya tidak sedikit orang yang beranggapan jika status daftar hitam dari BI ini hanya berlaku selama 2 tahun, dan nama nasabah diputihkan.
Padahal, data nasabah yang berada di BI akan terus berjalan sesuai dengan perkembangan status tagihan. Sehingga, selama belum melunasi tagihan, nama kamu akan tetap buruk di list SID (Sistem Informasi Debitur) Bank Indonesia. Sehingga, lamanya pemutihan kartu kredit bisa tidak menentu, bergantung dari kapan kamu menyelesaikan kewajiban tersebut.
Cara Pemutihan Tagihan Kartu Kredit
Tentu saja satu-satunya cara tagihan kartu kredit diputihkan adalah membayar seluruh tagihan sampai lunas ke pihak bank maupun lembaga keuangan lain. Bila kamu memperoleh skor diatas 3 karena begitu banyaknya cicilan yang belum dibayarkan, kamu dapat mengikuti sejumlah tips di bawah ini agar proses pemutihan BI checking bisa berjalan lancar, antara lain:
-
Lunasi cicilan kredit yang tertunggak. Bila catatan kredit yang kamu miliki masih buruk, kamu tidak akan memperoleh persetujuan ketika melakukan pengajuan kredit di kemudian hari.
-
Jika sudah melunasi tunggakan cicilan kartu kredit, kamu dapat memantau skor BI checking. Bila belum terdapat perubahan dalam kurun waktu tertentu, segera ajukan komplain di bank tempat kamu melakukan pengajuan kartu kredit.
-
Bawa surat klarifikasi dari bank, kemudian konfirmasikan ke OJK jika kamu sudah menuntaskan kewajiban kredit. Kamu hanya perlu menunggu hingga BI checking menyatakan jika kamu benar-benar bersih.
Tips Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Kartu Kredit
Pada dasarnya, membuat tagihan kartu kredit diputihkan bukan menjadi hal yang mudah, bahkan sangat rumit. Oleh sebab itu, lebih baik kamu menghindari masuk dalam daftar hitam bank dari awal. Agar tidak masuk dalam daftar hitam bank, berikut sejumlah tips yang dapat dilakukan, antara lain:
- Cermati Apa Saja Kredit yang Sedang Berjalan dan Diambil
- Bayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo
- Ketahui Batas Saat Menggunakan Kartu Kredit
- Hindari Pembayaran Minimal Kartu Kredit
- Simpan Bukti Transaksi